Powered By Blogger

Translate

CARA DAFTAR ULANG NOMOR SELULER ANDA

CARA DAFTAR ULANG NOMOR SELULER ANDA

Terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi Kartu SIM (Simcard) yang harus divalidasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ini berlaku untuk pelanggan prabayar baru maupun lama.

berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.


CARA DAFTAR ULANG NOMOR SELULER ANDA


Oleh karena itu, apabila Anda membeli Nomor Telepon Seluler Baru setelah tanggal tersebut, Anda harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format sebagai berikut:

NIK#NomorKK#
ke nomor telepon 4444.

Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.

Sedangkan untuk Pengguna Lama, Anda harus mengirim SMS dengan format sebagai berikut:

ULANG#NIK#NomorKK#
ke nomor 4444

sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut.

Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

Bagi Anda yang Mengalami Kesulitan Dalam Melakukan Pendaftaran, Kominfo mengharuskan Anda untuk mengisi Surat Pernyataan, sebagai Bukti bahwa Informasi Identitas yang Diberikan Memang Benar/Valid.

Hal ini sendiri merupakan langkah Kominfo untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia.


CARA DAFTAR ULANG NOMOR SELULER ANDA


Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, nantinya, dalam Proses Registrasi, setiap Pelanggan Seluler WAJIB menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Kominfo, Rudiantara mengutarakan, kebijakan ini merupakan bagian dari tujuan pemerintah untuk menerapkan identitas tunggal nasional, dimana identitas setiap warga negara --termasuk nomor ponsel (telepon seluler)-- nantinya akan terintegrasi dengan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik masing-masing penduduk.

Selain melalui SMS, Anda bisa Mendaftar Ulang melalui Website Resmi dari Masing-masing Provider sesuai yang Anda miliki.


CARA DAFTAR ULANG NOMOR SELULER ANDA


Dibawah ini Link Website Resmi Provider yang mungkin Anda butuhkan.

TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang

TRI
https://registrasi.tri.co.id/

INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

XL
https://www.xl.co.id/id/registrasi

SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

AXIS
https://pojok.axisnet.id/

Semoga penjelasan diatas bisa membantu Anda semua...

Salam Budaya Lukis Tusuk Gigi T-WooL

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA DAFTAR ULANG NOMOR SELULER ANDA"

Post a Comment