Powered By Blogger

Translate

SIM Akhirnya Tidak Perlu Diperpanjang Lagi...

*...KABAR GEMBiRA...*

Terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Mei 2017 SIM Tidak Perlu Diperpanjang Lagi.

Setelah menerbitkan Keputusan dan Kebijakan Baru tentang Biaya Pengurusan STNK dan BPKB. Memperhatikan & Menimbang dari Segala Aspek, Saran serta Kesepakatan dengan Instansi-instansi Terkait, maka  *Diberlakukan Kebijakan bahwa untuk SIM A, B, & C tidak perlu lagi diperpanjang.*

Adapun Keterangan & Penjelasan tentang SIM A, B & C yang berlaku adalah sebagai berikut:

*SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)* 

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.


 *Dasar Hukum:* 

1. UU No. 2 Thn. 2002

     • Pasal 14 ayat (1) b

     • Pasal 15 ayat (2) c

2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang.

• Sebagai alat bukti.

• Sebagai sarana upaya paksa.

• Sebagai sarana pelayanan Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada *Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,* bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


 *Penggunaan Golongan SIM (Pasal 211 (2) PP 44 / 93)* 

 *Golongan SIM A* 

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

 *Golongan SIM A* Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

 *Golongan SIM B1* 

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

 *Golongan SIM B2* 

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

 *Golongan SIM C* 

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

 *Golongan SIM D* 

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.


 *Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)* 

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia:

     • 16 Tahun untuk SIM Golongan C.

     • 17 Tahun untuk SIM Golongan A.

     • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII.

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Lulus ujian teori dan praktek.


 *Peningkatan SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)* 

     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum

     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum

     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum.


 *Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (Pasal 224 PP 44/93)* 


 *1. Prosedur keluar daerah lama* :

a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.

b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.

c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.


 *2. Prosedur masuk daerah baru:* 

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up).

b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM.

d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI).

e. Melakukan pengisian formulir permohonan.


 *Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak (Pasal 255 PP 44/93)* 


a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up).

b. Membawa surat laporan kehilangan SIM.

d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau 

Bank Rakyat Indonesia (BRI).

d. Melakukan pengisian formulir permohonan.

e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


 *SIM dinyatakan tidak berlaku (Pasal 230 PP 44 / 93)* jika:

1. SIM habis masa berlakunya.

2. Digunakan oleh orang lain.

3. Diperoleh dengan cara tidak sah.

4. Data yang ada pada SIM dirubah.


 *Biaya penerbitan SIM (PP 50/2010)* sebagai berikut:


 *1. SIM A* 

- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

 *2. SIM B1* 

- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

 *3. SIM B2* 

- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

 *4. SIM C*

- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

 *5. SIM D* (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

 *6. SIM Internasional* 

- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Demikian Informasi tentang Pengurusan SIM Baru & Perpanjangan Masa Berlaku SIM yang Berlaku Selama ini...


 *Sedangkan yang Tidak Perlu Diperpanjang lagi adalah Ukuran Standar SIM tersebut.* 

Sudah cukup dengan Standar Resmi Ukuran yang ada selama ini, yaitu Lebar 5cm & Panjang 8,5cm, dikarenakan jika Diperpanjang Ukurannya, tentunya Sudah Nenyalahi Aturan yang Ada & Tidak Akan Muat di Dompet.

Semoga yang sudah membaca info ini dapat memahami dan mengerti...

Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SIM Akhirnya Tidak Perlu Diperpanjang Lagi..."

Post a Comment